Statistiche web

Info Tempat Kulakan Murah, Harga Pabrik, info alamat distributor dan pabriknya, nomor telepon distributor dan semua info barang Grosir lokal dan import ada di sini, agar konsumen akhir dan juga para Reseller lebih mudah mendapatkan informasi barang atau produk yang paling murah serta berkwalitas dari Distributor atau penyalur Tangan Pertama di seluruh indonesia.

CARA CARI BARANG GROSIRAN

Cara Import Barang Dari Luar Negeri Untuk Di Jual Kembali Di Indonesia

Importir Barang Dari Luar Negeri

MENCARI  IMPORTIR BARANG DARI LUAR NEGERI UNTUK DI JUAL KEMBALI DI INDONESIA


T
rend Bisnis pada sebuah negara sangat mempengaruhi Peluang usaha di Tanah air, mungkin saja bagi sebagian orang-orang yang cukup lihay dalam melihat sebuah peluang bisnis terhadap trend tersebut pastinya akan segera mencoba peluang bisnis tersebut dengan cara melakukan import barang-barang dari negara tersebut, produknya akan di sesuaikan dengan yang berhubungan dengan trend di tanah air, misalnya saja trend Drakor yang menaikan jumlah penjualan barang-barang mode eks korea selatan tersebut berhasil membanjiri pasar tanah air, atau contoh lainnya, trend mainan jaman now yang lagi booming di indonesia bisa juga di pesan dari negara chinaa, Nah jika melihat fenomena tersebut, apakah anda tertarik ingin mencobanya ? Silakan anda lihat contoh - contoh barang yang mungkin saja cocok di jual lagi di pasaran

indonesia, info lengkapnya biasa anda 


Cara mengimport barang resmi, dan secara administrasi ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan yaitu :

  1. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
  2. Angka Pengenal Importir (API)
  3. Sertifikat Registrasi Kepabeanan (SRP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
  7. Importir Terdaftar (IT)
  8. Invoice/Packing List Barang yang di Impor
  9. Purchasing Order (PO) / Sales Contract
  10. Surat Kuasa
  11. Dokumen Pengiriman Barang Import (AWB/Bill of Lading)


Cek Up Date Info Promo Barang - Barang Import Murah Pada Hari ini,


Silahkan :



Tata Cara Mengimport di bidang Impor

Jika anda masih seorang Newbie ( Pemula ) dalam dunia importir barang dari chinaa, maka video tutorial berikut ini bisa membantu anda, selama menyimak !






BAGAIMANA CARA IMPORT BARANG GROSIR DARI LUAR NEGERI YANG MUDAH ?


Banyak hal penting yang perlu kita ketahui ketika hendak mengimpor barang dari luar negeri, ternyata mengimpor barang sangat berbeda dengan membeli barang dari dalam negeri. Ada prosedur dan aturan tertentu untuk barang yang diimport atau barang yang masuk ke Indonesia. Sebenarnya bukan hanya Indonesia saja yang punya teraturan dan prosedur import barang. Negara lain juga demikian. Tapi beda negara mungkin beda caranya. Semua barang yang masuk ke Indonesia yang berasal dari luar negeri di sebut barang import, tetapi menjadi permasalahan dalam tata cara mengimport barang dari luar negeri adalah jenis barang dan jumlah barang yang akan dimasukkan ke dalam negeri. Pertanyaannya Bagaimana Prosedur yang benar ketika kita ingin mengimport atau mendatangkan barang Grosir dari Luar Negeri ? silahkan simak penjelasannya di bawah ini :

1. Tentukan Jenis Produk atau Barang yang akan Diimport dan Pastikan Negara Asalnya


Coba  ketahui kodifikasi jenis barang yang hendak diimport berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan indonesia (BTKI) yang terbaru. Kodifikasi ini juga disebut dengan HS Code (Kode Harmonized System). Untuk menentukan HS kode barang tersebut, lakukanlah beberapa hal berikut ini :

Hitung tarif bea masuk dengan menjumlah PPH dan PPN jenis barang import tersebut
jauhi semua hal yang berpotensi menjadi masalah pada saat pengambilan barang import di kantor Bea dan Cukai. Karena Segala urusan perijinan import barang seharusnya diurus sebelum import barang dilakukan
Sering kali mereka yang membeli barang dari China menyesal pada saat serah terima Barang di kantor Bea dan Cukai. Karena, bisa jadi harga barang import dari China sangat murah, sementara biaya PPH dan PPN untuk jenis barang yang diimport jauh lebih mahal dari harga barangnya sendiri.

Selain masalah biaya, sering juga pengimport barang tidak diijinkan untuk mengeluarkan barang dari kantor Bea dan Cukai dikarenakan pembeli barang yang bersangkutan belum memiliki ijin import. Untuk saat ini, berapapun jumlah dan harga barang import dikenakan bea masuk. Atau, ada jenis barang tertentu yang tidak boleh sama sekali masuk ke Indonesia dan ada juga yang perlu disertai dokumen khusus dari negara asal. Untuk jenis barang yang boleh diimport bisa di cek di insw.go.id.

Agar kita bisa mengimport barang dalam jumlah yang banyak, segeralah urus perijinan import terlebih dahulu dan ketahuilah apakah barang yang ingin diimport boleh masuk ke Indonesia. Dengan demikian, barulah sah dianggap sebagai importir. Tapi yang tidak mau repot urus ijin import jangan berkecil hati dulu. Baca terus artikel ini sampai habis.


2. Urus Surat Izin Importnya

Ketika ingin mengurus izin import barang dari luar negri, perlu mengetahui bahwa ada dua jenis perizinan import. Yaitu perizinan pokok dan perijinan khusus.

Perijinan import pokok mencakup :

  •     Keabsahan perusahaan, contohnya PT atau CV.
  •     Angka Pengenal Impor (API) contohnya API-P atau API-U
  •     Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

Sementara, perijinan khusus yang berhubungan dengan impor jenis barang khusus. Misalnya, buah-buahan. Oleh karena itu, pihak pengimpor mesti mempunyai izin IP Hortikultura atau disebut juga dengan Importir Produsen. Ada juga IT Hortikultura atau disebut juga dengan Importir Terdaftar.


3. Tentukan Sistem Transaksi Pembayarannya 


Hal berikut ini tidak kalah pentingnya, setelah kita menentukan cara import barang dari China atau negara lain, pastikan dulu pihak penjual atau supplier yang di luar negeri tersebut mengenai pokok sistem pembayaran yang harus kita lakukan. mungkin sudah pernah mendengar istilah FOB  (Free on Board), CIF (Cost Insurance and Freight), FAS (Free Alongside Ship), DDP (Delivered Duty Paid), CRF (Cost of Freight) atau istilah-istilah lain. Dalam aktivitas ekspor impor, semua is tilah tersebut perlu kamu ketahui artinya. Yang mana, setiap istilah tersebut merupakan penentuan sampai dimana keajiban dan tanggung jawab penjual barang berakhir.

Jika si penjual atau supplier menggunakan sistem FOB, artinya, semua tarif pengiriman barang import, O/F (Ocean Freight), total biaya pembelian produk/barang/atau bahan baku berikut asuransinya akan dibayar tuntas oleh importir begitu kapal kargo tiba di pelabuhan bongkar negara importir. Jika menggunakan sistem transaksi CFR, artinya pemasok/penjual/supplier melakukan penyerahan barang begitu barang melewati garis pagar kapal kargo pada pelabuhan pengapalan (di negara asal pengekspor) akan tetapi sudah positif mendapat izin ekspor. Sedangkan semua ongkos pengangkutan hingga ke pelabuhan tujuan masih tanggung jawab pengekspor atau supplier.
   
Sedangkan CIF merupakan sistem transaksi pembelian barang import yang mana total biaya pembelian barang, ongkos pengantaran barang dan asuransinya dan dibayarkan sebelum berangkatnya kapal kargo dari pelabuhan muat, dan jika menggunakan sistem transaksi DDP, penyerahan barang yang dilakukan oleh pengekspor memberikan barang di tempat yang sudah ditentukan oleh importir yang sudah di lokasi wilayah kewenangan si importir. Cara transaksi import ini pengimpor tetap menjadi pihak yang mengurus segara urusan formalitas kepabeanan. Inilah yang dinamakan layanan jasa import door-to-door service.
Jenis transaksi FAS adalah penyerahan barang yang dilakukan oleh eksportir yang wajib menanggung semua pengeluaran biaya dan resiko hingga sampai pelabuhan muat dengan syarat sudah memiliki izin ekspor.


4. Tentukan Logistik Barang Import ( Freight Forwarder )

Jika kita mengimport barang dalam jumlah besar, kita harus menentukan ekspedisi barang import nya Biasanya jumlah barang import skala besar lebih cocok melalui jalur laut, yaitu kapal kargo. Namun, untuk import barang dalam jumlah yang sedikit dan beratnya ringan, disarankan melalui udara (Air Freight) agar cepat sampai ketujuan. Contohnya import barang dari China melalui logistik udara biasanya sampai ke tujuan dalam waktu 6 atau 7 hari. Sedangkan import barang dari China melalui kargo bisa memakan waktu 2 sampai 4 minggu. Sebelum barang siap diangkut menuju ke tempat importir, perlu menyelesaikan urusan membayar tarif bea masuk seperti PPN dan PPH. Kemudian, barang boleh diangkut dan dibawa ke tempat tujuan importir.

Untuk sebagian orang mungkin merasa repot jika harus mengurus ijin import terlebih dahulu. Mungkin juga karena barangnya hanya sedikit atau tidak sering-sering import barang.  Jika demikian juga dengan anda, bisa memanfaatkan jasa import barang pihak ketiga. Dalam hal ini, segala urusan import mulai dari pengangkutan barang, ekspedisi barang, pembayaran bea masuk, hingga penyeraha ke tempat tujuan dialihkan ke jasa import barang tersebut. Atau, ada juga jasa door-to-door yang hanya menawarkan jasa tumpang ijin import. Jadi, saat ini import barang bukan jadi masalah yang sulit bagi perorangan atau peritel skala kecil.


5. Asuransikan Barang – Barang Import

Ketika import barang dari China atau dari negara lain, mengurus asuransi barang yang akan diimport sangat disarankan. Baik pihak importir dan eksportir dalam bisnis harus tau tanggung jawab dan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, dalam hal menentukan asuransi barang dalam import barang dari luar negri, perlu menentukan apakah harus menggunakan jenis transaksi tertentu yang mencakup biaya asiransi, atau harus membayar paket asuransi barang atau asuransi kargo secara terpisah dari pihak lain. Banyak hal yang menyebabkan barang yang kita import dari luar negri rusak atau hilang lenyap sebelum sampai ke tempat tujuan. Contohnya, ledakan, kebakaran, tenggelam, kecelakaan, atau rusak sebelum tiba ke tangan kita. Oleh karena itu, untuk memastikan asuransi yang berlaku, periksalah kesepakatan yang dibuat berdasrkan persetujuan pihak importir atau eksportir. Perihal semacam ini biasanya sudah termasuk pada salinan kontrak perdagangan atau Letter of Credit.


BAGAIMANA SYARAT - SYARAT IMPORT BARANG DARI LUAR NEGERI ?


Pada dasarnya import barang mempunyai dasar Hukum UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003; Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.bidang Import atau Kepabeanan.

BC atau bea cukai sering disebut kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Sedangkan import adalah Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.


Setelah kita mengetahui Import maka kita harus mengetahui daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk

Kawasan Pabean
Barang import biasaya akan masuk melalui Kawasan Pabean , sedangkan Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai :
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :

Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Penjaluran

JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;

JALUR MITA Non-Prioritas;

JALUR MITA Prioritas.

Kriteria jalur Merah :
Importir baru;
Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
Barang impor sementara;
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
Barang re-impor;
Terkena pemeriksaan acak;
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
Kriteria jalur Prioritas :
Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean :
Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan Fisik Barang
terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa 100%
Sedang – barang diperiksa 30 %
Rendah – barang diperiksa 10%
Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.

Pembayaran

Pembayaran Biasa :
semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa persepsi
Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice

Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.

Nah Data data diatas adalah prosedur dan tata cara import barang yang harus diketahui oleh para importir baru atau lama , kami siap membatu anda baik import resmi seperti diatas atau jalur import borongan , atau door to door , sedangkan jalur door to door juga menggunakan sistem diatas hanya semua pekerjaan dan praktek pekerjaan dilapangan akan kami atur jadi importir hanya tinggal menunggu di tempatnya , tapi harus turun tangan ke lapangan.

atau jika anda masih belum paham, anda bisa menggunakan jasa konsultan import salah satunya :

PT.HOKKINDO JAYA MANDIRI
GRAHA SARTIKA JL.DEWI SARTIKA NO.357
CAWANG JAKARTA 13630


--> SELANJUTNYA